Invalid Date
Dilihat 73 kali
Kepala Desa Posi-Posi Junsman Makienggung bersama Kasi Pemerintahan melaksanakan mediasi Warga Rt 04/Rw 02 terkait sengketa batas tanah. Bapak Yunus Sasue adalah warga Rt 04/Rw 02 sebagai pelapor, telah mengirimkan surat pengaduan terkait permasalahan batas tanah pekarangan rumah yang dimilikinya dengan tetangga dimana dia tinggal. dalam aduan tersebut beliau menyampaikan adanya ketidaksesuaian jumlah mengenai luas tanah yang ada dalam surat jual beli tanah miliknya.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut maka Kepala Desa Posi-Posi, Kecamatan Pulau Roa, Kabupaten Pulau Morotai, melayangkan surat pemanggilan dengan tujuan mendengarkan keterangan dari masing - masing kedua belah pihak. Mediasi dilakukan agar tidak terjadi hal - hal yang tidak diinginkan. Dengan dipanggilnya kedua belah pihak dengan disaksikan oleh Ketua RT 04 dan Ketua RW 02.
Mediasi yang menjadi permasalahan adalah batas tanah pekarangan rumah di wilayah RT 04/RW 02 Desa Posi-Posi, Kecamatan Pulau Rao, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara oleh pelapor yang merupakan tempat tinggalnya sendiri terhadap saudara terlapor. dan dengan adanya mediasi ini diharapkan adanya kesepakatan secara damai. karena sebagai penuntut pelapor mengharapkan adanya pengukuran ulang luas tanah yang dimilikinya dan ditinggalinya. sedangkan yang menjadi lawan sengketa tersebut adalah merupakan tetangganya sendiri. pelapor mengharap adalanya pengembalian jumlah luas tanahnya sesuai surat pertama yang dilmiliki sebelumnya.
Pelapor menginginkan pengukuran ulang dengan maksud jika hasil pengukuran tanah tersebut apabila miliknya ternyata salah atau melebihi jumlah yang tertulis maka dia siap mengembalikan sesuai aslinya dan apabila sebaliknya jika tanah tetangganya yang salah atau berlebih ukurannya maka diharapkan kesediannya untuk mencabut tiang pagar yang telah dipasang.
Dalam hal ini Kepala Desa beserta petugas pengurusan tanah desa mengharapkan adanya jalan damai yang tidak menimbulkan hal - hal negatif. dan jika setelah diadakannya mediasi masih juga belum ketemu solusi yang tepat maka besar kemungkinan akan diadakan pengukuran ulang dengan masing - masing membawa surat tanah yang dimiliki oleh kedua belah pihak.
Bagikan:
Desa Posi-Posi
Kecamatan Pulau Rao
Kabupaten Pulau Morotai
Provinsi Maluku Utara
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini