Invalid Date
Dilihat 51 kali
Morotai, 18 Juni 2025 - Pemerintah Desa Posi-Posi menyerahkan dokumen Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2025 tentang Retribusi Pengelolaan dan Pengembangan Desa Wisata kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pulau Morotai. Kegiatan ini berlangsung di Moro Ma Doto Resort dan menjadi langkah penting dalam proses evaluasi regulasi tingkat desa sebelum ditetapkan secara penuh.
Penyerahan dokumen dilakukan oleh Kepala Desa Posi-Posi, Junsman Makienggung, kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, S.E.
Peraturan Desa ini disusun sebagai payung hukum untuk pengelolaan dan pemungutan retribusi dari aktivitas pariwisata yang berkembang di Posi-Posi, termasuk pemanfaatan fasilitas wisata, jasa lingkungan, dan pelayanan lainnya. Tujuan utamanya adalah menciptakan sistem pengelolaan desa wisata yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat lokal.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap potensi yang dimiliki desa bisa dikelola dengan aturan yang jelas dan berkeadilan, sehingga manfaat ekonomi bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Kepala Desa Posi-Posi.
Bagian Hukum Setda Pulau Morotai akan melakukan kajian terhadap substansi Peraturan Desa tersebut untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Proses evaluasi ini penting agar Perdes yang disahkan memiliki kekuatan hukum yang sah dan dapat diimplementasikan tanpa kendala hukum di kemudian hari.
Dengan langkah ini, Desa Posi-Posi menunjukkan komitmennya dalam membangun desa wisata berbasis tata kelola yang baik dan berkelanjutan. Evaluasi dari kabupaten diharapkan dapat memperkuat landasan hukum desa dalam mengelola potensi wisata secara mandiri dan profesional.
Bagikan:
Desa Posi-Posi
Kecamatan Pulau Rao
Kabupaten Pulau Morotai
Provinsi Maluku Utara
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini